KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 67 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil verifikasi terhadap 175 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perusahaan yang diperiksa berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pemegang izin usaha pemanfaatan hutan produksi. Aktivitas mereka disebut telah membuka lahan dalam skala besar, dengan total mencapai sekitar 1,8 juta hektare.

Sanksi Berlapis: Administratif hingga Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KLH telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan dengan rincian:

22 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban audit lingkungan

45 perusahaan lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi

Selain itu, KLH juga menempuh langkah hukum lanjutan:

6 perusahaan digugat secara perdata dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,9 triliun

6 perusahaan lainnya diproses secara pidana

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Aktivitas Usaha Dinilai Perparah Banjir
KLH menilai, aktivitas pembukaan lahan yang masif serta pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana hidrometeorologi, termasuk banjir yang melanda kawasan Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

Berita Lainnya  Kronologi Cicilan Rp 1 Miliar Lunas, Tapi Sertifikat Masih Ditahan Bank Sumut, Eks Kacab Jadi Tersangka

Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan tata ruang wilayah di sejumlah daerah, yang dinilai turut memperbesar risiko bencana.

Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan
Sebagai langkah antisipasi, KLH telah menyusun kajian lingkungan yang lebih komprehensif, termasuk penentuan zona aman untuk permukiman serta rekomendasi wilayah yang tidak layak untuk pembangunan.

Kajian tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait sebagai acuan dalam penataan ruang dan upaya mitigasi bencana ke depan.