BATANGHARI – Nasib pilu menimpa seorang bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G di Kabupaten Batanghari, Jambi. Bayi tersebut diduga dijual oleh ayah kandungnya sendiri seharga Rp20 juta, sebelum akhirnya sempat direbut sekelompok massa bersenjata tajam dari rumah aman tempat ia dititipkan.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara ibu bayi, Pemi (27), dengan suaminya, Tedi (27). Menurut Pemi, suaminya kerap membawa anak mereka setiap kali terjadi pertengkaran. Namun, berbeda dari sebelumnya, kali ini sang anak tidak kunjung dikembalikan.
Selama 10 hari kehilangan kabar mengenai putrinya, Pemi mulai curiga setelah mengetahui suaminya membeli telepon genggam dan sepeda motor baru. Saat berusaha menghubungi, nomor teleponnya justru diblokir.
Kecurigaan itu semakin menguat ketika seorang teman memberitahunya bahwa bayi tersebut diduga telah dijual di Desa Rantau Gedang dengan nilai Rp20 juta. Mendapat informasi tersebut, Pemi langsung melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Batanghari pada 17 Juli 2026 melalui kuasa hukumnya, Prayogi.
Di tengah proses hukum, bayi G sempat diamankan di sebuah rumah aman. Namun situasi berubah mencekam ketika sekelompok orang mendatangi lokasi dan mengambil paksa bayi tersebut. Aksi itu disebut diwarnai intimidasi menggunakan senjata tajam sehingga memicu kepanikan warga.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana penjualan anak sekaligus insiden pengambilan paksa dari rumah aman. Polisi juga berupaya memastikan keselamatan bayi dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
