BATAM – Ketua DPRD Kepulauan Riau menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengendarai motor gede jenis Harley-Davidson viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat melaju tanpa mengenakan helm saat mengendarai motor yang ditaksir bernilai Rp645 juta.
Selain soal tidak menggunakan helm, publik juga menyoroti dugaan bahwa pejabat tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk kendaraan bermotor berkapasitas besar.
Aksi itu memicu beragam reaksi dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak menilai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk soal keselamatan berkendara.
“Semua pengendara wajib menaati aturan lalu lintas tanpa terkecuali, termasuk penggunaan helm demi keselamatan,” tulis salah satu komentar warganet di media sosial.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pengendara kendaraan tertentu juga diwajibkan memiliki SIM sesuai klasifikasi kendaraan yang digunakan.
Sorotan publik semakin besar karena kendaraan yang digunakan merupakan motor gede premium dengan harga fantastis. Banyak pihak mempertanyakan kesadaran pejabat terhadap aturan yang berlaku di jalan raya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ketua DPRD Kepri terkait video viral tersebut maupun mengenai kepemilikan SIM khusus yang dipersoalkan publik.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya keteladanan pejabat publik dalam menaati aturan hukum dan keselamatan berkendara di ruang publik.















