Jambi — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa seluruh sertifikat tanah yang berada di kawasan zona merah hingga kini belum dapat diproses, baik untuk penerbitan, peralihan hak, maupun balik nama. Hal itu disebabkan karena lahan di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai aset negara.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa penetapan zona merah bukanlah kebijakan sepihak dari BPN daerah, melainkan merujuk pada keputusan pemerintah pusat. Lahan-lahan tersebut telah masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan.
“Selama status tanah masih tercatat sebagai aset negara, maka BPN tidak bisa memproses permohonan sertifikat maupun peralihan hak atas tanah tersebut,” ujar Ridho, belum lama ini.
Ia menyebutkan, kawasan zona merah tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru, dengan jumlah bidang tanah mencapai ribuan sertifikat yang kini status pelayanannya diblokir sementara. Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat yang ingin melakukan jual beli, pengurusan hak waris, hingga agunan perbankan.
Ridho menegaskan, BPN hanya menjalankan tugas administratif sesuai aturan perundang-undangan. Setiap permohonan yang berkaitan dengan tanah di zona merah harus menunggu keputusan dan persetujuan dari instansi berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL, serta pihak terkait lainnya.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Namun selama belum ada kejelasan hukum dan keputusan resmi dari pemerintah pusat, layanan pertanahan di kawasan tersebut belum bisa dibuka,” tegasnya.
Sementara itu, polemik zona merah ini telah memicu perhatian serius dari DPRD Kota Jambi. Lembaga legislatif setempat bahkan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah guna mengkaji permasalahan tersebut secara menyeluruh dan mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.
Sejumlah warga berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum agar sertifikat yang telah lama mereka miliki tidak kehilangan kekuatan hukum dan dapat kembali digunakan untuk kepentingan administrasi maupun ekonomi.
Hingga saat ini, BPN Kota Jambi menyatakan tetap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi pusat demi menyelesaikan persoalan zona merah secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BPN Kota Jambi Tegaskan Sertifikat di Zona Merah Belum Bisa Diproses, Masuk Aset Negara
