KOTA JAMBI – Terbitnya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi kepada sejumlah pemilik reklame memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perizinan dan pengawasan usaha reklame di daerah tersebut.
Surat itu justru membuka fakta bahwa banyak billboard maupun videotron yang telah lama berdiri diduga belum mengantongi izin lengkap.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja birokrasi Pemerintah Kota Jambi. Sebab, reklame berukuran besar itu telah lama beroperasi dan menghasilkan keuntungan komersial, namun persoalan legalitasnya baru mencuat setelah pemerintah mengeluarkan surat peringatan.
Di sisi lain, muncul kejanggalan yang lebih besar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang sebelumnya berada di kisaran Rp30 miliar tahun 2023, dalam penjabaran APBD Tahun 2025 justru turun menjadi sekitar Rp8,9 miliar.
Penurunan lebih dari Rp20 miliar itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah billboard dan videotron justru terus bertambah di hampir seluruh ruas jalan protokol Kota Jambi.
Secara logika, semakin banyak objek reklame seharusnya semakin besar pula penerimaan pajak daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika jumlah media reklame meningkat, target penerimaan pajaknya malah merosot drastis.
Kondisi ini memunculkan sederet pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Apa dasar pemerintah menurunkan target pajak reklame?
Apakah seluruh objek reklame telah terdata?
Apakah seluruh pemilik reklame membayar pajak sesuai Nilai Sewa Reklame (NSR)?
Atau justru terdapat objek reklame yang belum memenuhi kewajiban kepada daerah?
Sorotan juga mengarah pada dugaan banyaknya bangunan reklame yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pertanyaan lain yang mengemuka ialah siapa yang memungut pajak atas bangunan reklame yang belum memiliki PBG. Apakah pajak tetap dipungut meski izin bangunan belum lengkap, atau justru terdapat potensi kebocoran penerimaan daerah yang belum terungkap?
Keberadaan Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota juga dipertanyakan. Sebab apabila aturan mengenai perizinan dan sanksi telah tersedia, mengapa masih banyak reklame yang diduga belum memenuhi ketentuan namun tetap berdiri tanpa tindakan tegas?
Publik juga mempertanyakan efektivitas surat peringatan yang baru diterbitkan. Apakah surat tersebut otomatis membuat seluruh pengusaha reklame segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya, atau hanya menjadi formalitas administratif tanpa penegakan hukum yang nyata?
Secara regulasi, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sementara penyelenggaraan bangunan reklame wajib mengikuti ketentuan perizinan bangunan gedung, termasuk kewajiban memiliki PBG.
Hingga kini, pertanyaan itu masih menggantung di ruang publik. Bagaimana mungkin jumlah billboard dan videotron di Kota Jambi terus bertambah, tetapi penerimaan pajak reklame justru turun dari sekitar Rp30 miliar menjadi hanya Rp8,9 miliar? Dan apakah anomali tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum?
















