Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah bersama DPR membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN), setelah kewenangan pengawasan sebelumnya yang dijalankan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Putusan tersebut dibacakan MK dalam sidang perkara uji materi UU ASN yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN yang memberi kewenangan pengawasan penerapan sistem merit kepada kementerian atau lembaga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup “pengawasan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN” oleh lembaga independen.
“Pemerintah dan DPR wajib membentuk lembaga independen pengawas ASN paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” demikian salah satu poin amar putusan MK yang dibacakan di Jakarta.
Dengan putusan ini, MK menilai keberadaan lembaga independen sangat penting untuk memastikan pengawasan terhadap sistem merit, netralitas, serta perilaku ASN berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi politik.
Sebelumnya, penghapusan KASN melalui UU ASN 2023 menimbulkan kekhawatiran hilangnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap ASN. Seluruh kewenangan pengawasan sempat dialihkan kepada kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PANRB dan BKN.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB menyatakan akan mempelajari secara seksama putusan MK tersebut setelah menerima salinan resminya. Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai putusan MK menjadi masukan penting dalam rencana revisi UU ASN.
“Putusan MK harus dijadikan pedoman dalam memperkuat sistem merit dan menegakkan profesionalisme ASN ke depan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Ke depan, lembaga independen yang akan dibentuk diharapkan memiliki kewenangan kuat dalam menegakkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.











