KOTA JAMBI – Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, M.Pd., menjadi sorotan setelah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Jambi, khususnya mengenai dugaan adanya sejumlah sekolah yang pekerjaan revitalisasinya dikelola atau dikerjakan oleh pihak ketiga.
Sebelumnya, Sugiyono meminta seluruh kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku serta tidak mencoba melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan nasional, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran Dinas Pendidikan Kota Jambi dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Mengacu pada ketentuan pelaksanaan revitalisasi, Dinas Pendidikan memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pekerjaan fisik, membantu pengendalian mutu agar hasil pembangunan sesuai standar teknis, memastikan tertib administrasi serta akuntabilitas penggunaan anggaran, dan melakukan pembinaan kepada sekolah penerima bantuan agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tugas tersebut, publik mempertanyakan bagaimana bentuk pengawasan yang telah dilakukan Dinas Pendidikan terhadap seluruh sekolah penerima revitalisasi di Kota Jambi.
Media juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, di antaranya mengenai berapa jumlah sekolah yang pelaksanaan revitalisasinya diduga melibatkan pihak ketiga, bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan dinas, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan tersebut dinilai penting mengingat Dinas Pendidikan merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan di daerah sehingga program strategis nasional ini dapat berjalan sesuai tujuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Maupun Kabid SD dinas Pendidikan Kota Jambi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang.














