Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 13 Tahun Penjara, Restitusi Rp100 Juta untuk Keluarga Korban

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa saat sidang lanjutan perkara penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan Erasmus membayar restitusi sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.

Selanjutnya, jaksa menegaskan restitusi wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk membayar restitusi korban.

Namun, jika aset yang disita tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilakukan, terdakwa terancam pidana tambahan setahun.

Sementara itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Eka Wahyu Hidayatullah, dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara sama.

Jaksa menilai Eka terbukti memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah pelaksanaan tindak pidana tersebut.

Selain hukuman badan, Eka juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp40,6 juta kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Kemudian, apabila restitusi tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa dapat menyita aset terdakwa untuk dilelang dan dicairkan.

Berita Lainnya  Kecelakaan Maut di Kebun IX Sungai Gelam, Tiga Korban Meninggal Dunia

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi jumlah restitusi yang ditetapkan pengadilan, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara.

Kasus pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta sebelumnya menyita perhatian publik karena diduga melibatkan perencanaan matang sejumlah pelaku.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut dengan hukuman berat.

Ketiga terdakwa yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya yang diduga merancang aksi penculikan terhadap korban.

Kini, sidang memasuki tahapan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap seluruh pihak yang terlibat.