Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika 58 kilogram sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (18/6/2026).

Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.

Selain itu, keterangan para saksi memperkuat dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam upaya pengiriman sabu lintas daerah.

Jaksa menyebut Agit dan Ardo berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika dari Medan menuju wilayah Jambi.

Saat penangkapan, keduanya diamankan di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi.

Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 58 kilogram yang disimpan dalam dua koper.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah telepon genggam, koper, serta dua kendaraan roda empat yang digunakan terdakwa.

Jumlah barang bukti yang sangat besar membuat perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar di Jambi.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa hanya menganggukkan kepala ketika majelis hakim meminta tanggapan.

Selanjutnya, keduanya kembali digiring menuju ruang tahanan sambil menunggu agenda sidang pembelaan atau pleidoi.

Exit mobile version