Jambi – Pelantikan 10 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, Senin (12/1/2026), justru memunculkan polemik serius di tengah publik.
Sorotan paling tajam mengarah pada penunjukan Arian Safutra sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi, sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arian diketahui masih berusia sekitar 35 tahun, usia yang dinilai sangat muda untuk menduduki jabatan eselon II dengan beban fiskal dan kebijakan yang krusial. Berdasarkan dokumen resmi pengumuman hasil seleksi panitia seleksi (pansel), Arian tercatat memiliki NIP 19910505201261002, yang berarti lahir pada 5 Mei 1991 dan baru diangkat sebagai PNS pada tahun 2012.
Dengan demikian, masa kerja Arian baru sekitar 13 tahun, sebuah fakta yang memantik pertanyaan serius: apakah krisis sumber daya aparatur sipil negara (ASN) di Muaro Jambi sedemikian parah hingga jabatan strategis harus diisi pejabat dengan pengalaman terbatas?
Kritik keras datang dari Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jambi, Febri Timur. Ia menilai pelantikan tersebut bukan sekadar persoalan usia, tetapi cermin persoalan struktural dalam manajemen SDM ASN di daerah.
“Kalau kita bicara regulasi, mungkin saja ini sah. Tapi kalau bicara kepatutan dan kualitas birokrasi, ini patut dipertanyakan. Usia 35 tahun dengan masa kerja 13 tahun untuk mengelola BPPRD tentu bukan perkara ringan,” ujar Febri.
Menurut Febri, BPPRD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan institusi vital yang menentukan kemandirian fiskal daerah. Kesalahan kebijakan, lemahnya pengawasan, atau minimnya pengalaman bisa berdampak langsung pada kebocoran PAD.
“Ini justru memperlihatkan bahwa stok SDM ASN Muaro Jambi sangat terbatas. Kalau benar yang terbaik hanya itu, maka ini alarm bahaya bagi masa depan birokrasi daerah,” tegasnya.
Febri juga mengingatkan agar proses seleksi jabatan tidak berhenti pada pemenuhan syarat formal semata. Ia menekankan pentingnya rekam jejak, pengalaman lapangan, serta kapasitas kepemimpinan, bukan sekadar kelulusan administrasi dan uji presentasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pertimbangan strategis di balik penunjukan pejabat muda tersebut, termasuk bagaimana mitigasi risiko dalam pengelolaan sektor pajak dan retribusi daerah.
Pelantikan ini pun menambah daftar panjang pertanyaan publik terkait penerapan sistem merit, transparansi seleksi, serta komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi profesional dan berpengalaman.









