Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni

JAKARTA – Kementerian Agama mulai mencairkan insentif bagi guru madrasah non-ASN pada akhir Juni tahun ini.

Program tersebut menyasar guru bukan ASN di lingkungan madrasah dan Raudhatul Athfal yang belum bersertifikasi pendidik.

 

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan itu menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan guru madrasah melalui berbagai program bantuan.

“Tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru madrasah yang terus mengabdi mencerdaskan generasi bangsa.”

Selama ini, Kementerian Agama memberikan insentif sebesar Rp250 ribu setiap bulan kepada guru penerima manfaat.

Namun, pembayaran dilakukan dua kali dalam setahun sehingga setiap pencairan mencapai Rp1,5 juta per penerima.

Sementara itu, Kemenag memastikan proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima bantuan.

Karena itu, guru penerima diminta memastikan data administrasi dan rekening telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun penerima insentif harus aktif mengajar pada RA, MI, MTs, MA, atau MAK binaan Kementerian Agama.

Berita Lainnya  Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon

Selain itu, guru wajib terdaftar dalam sistem EMIS serta belum menerima tunjangan profesi guru.

Kemudian, penerima juga harus memiliki NPK atau NUPTK sebagai syarat administrasi pencairan bantuan.

Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap motivasi dan kinerja guru madrasah semakin meningkat di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, program ini diharapkan membantu meringankan kebutuhan ekonomi guru non-ASN yang belum tersertifikasi.

Kemenag menegaskan seluruh proses pencairan dilakukan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.