Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah NS

Oplus_16908288

Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan seorang ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berinisial NS yang meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban.
“Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban,” ujar Samian, Rabu (25/2/2026).
Polisi mengungkap kekerasan terhadap korban diduga berlangsung sejak 2023. Bahkan, pada November 2024 sempat ada laporan ke polisi namun berakhir damai.
“Kekerasan yang dialami korban berupa jeweran, tamparan, hingga cakaran selama tinggal bersama tersangka,” ungkap Samian.
Terkait motif, tersangka berdalih tindakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan anak. Namun polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
“Motif masih kami dalami. Tersangka berdalih mendidik anak,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mendalami dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terakhir. Penyidik menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan ilmiah dan pengumpulan alat bukti forensik.

Berita Lainnya  Bungkam Soal Program dan Informasi , Kapasitas Kepala Dinas Hasil Lelang Jabatan Muaro Jambi Dipertanyakan!