MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan dua warga yang membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.
Perhatian hakim muncul saat sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang digelar di PN Medan.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari lima anggota Polrestabes Medan dan dua petugas SPBU.
Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap dua terdakwa yang membeli Pertalite menggunakan jeriken tersebut.
Kasus ini bermula ketika polisi menemukan kedua terdakwa mengisi Pertalite ke dalam dua jeriken di SPBU.
Kemudian, petugas langsung menghentikan aktivitas pengisian bahan bakar dan membawa keduanya ke Polrestabes Medan untuk diperiksa.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan tertulis penyidik.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai dasar penangkapan karena terdapat perbedaan informasi antara dakwaan dan kesaksian.
Kedua terdakwa kini menghadapi dakwaan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang ancamannya cukup berat.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Dalam sidang, hakim juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap penerapan hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Saya khawatir masyarakat nanti takut membeli BBM apabila kasus seperti ini diterapkan tanpa pertimbangan yang jelas.”
Sementara itu, persidangan akan berlanjut untuk mendalami fakta-fakta hukum dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan.
