Hakim Kaget!!! Oknum Pejabat BPK Terima Miliaran, Biar Proyek Jalur KA di Sumut Lancar

Medan – Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu keheranan mendengar pengakuan seorang terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti, yang memberikan uang Rp 3 milliar lebih, kepada oknum pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Senin (16/4/2026), hakim membacakan jumlah uang yang dikirimkan Asta kepada BPK.

“Ada pemberian uang Rp 100 juta lewat transfer, kemudian Rp 300 juta. Kemudian ada Rp 400 juta dan Rp 570 juta dan Rp 1,2 milliar lewat Suyanto. Ini jika dihitung lebih Rp 3 miliar diberikan kepada BPK,” kata Khamozaro.

Asta yang hadir dalam sidang melalui zoom meeting membenarkannya.

“Iya benar yang mulia,” sahur Asta.

Asta mengatakan, pemberian uang kepada BPK atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang mereka kerjakan.

Kata Asta, pemberian uang sudah menjadi hal yang biasa agar memperlancar urusan.

“Kami diminta oleh PPK kepada BPK tujuan karena disuruh. Jadi biar lancar,” katanya.

Hakim lalu meminta agar jaksa turut menangkap pegawai BPK yang menerima aliran uang.

Khamozaro pun mengaku heran, dengan praktik suap terhadap BPK.

Padahal, BPK merupakan lembaga yang berkapasitas menghitung kerugian negara.

“Saya jadi heran bila seperti ini. Karena BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil oknum BPK yang begini juga harus ditangkap pak Jaksa,” kata hakim.

Berita Lainnya  Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Polisi Didesak Usut Teror

Dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, ada dua terdakwa.

Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.

Dalam kasus ini, dua terdakwa melakukan pengkondisian pemenang lelang PT IPA
lewat penunjukan langsung, dan pengaturan daftar perusahaan.

Proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.

Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari rekanan.

#keretapi #korupsi #Sumut #Medan