KARIMUN – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat mantan pejabat KPU Karimun dengan hukuman penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilu 2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Adapun empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Netty Kurniawati, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akmal Firdaus, mantan Bendahara KPU Sumi Yanti, dan mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Indra Junaidi.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Netty Kurniawati dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, Sumi Yanti 3 tahun 6 bulan penjara, dan Indra Junaidi 2 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain pidana badan, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Netty, Akmal, dan Sumi masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta, sedangkan Indra Junaidi sebesar Rp91 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang ditetapkan jaksa.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun mengungkap sejumlah modus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilu tersebut. Penyidik menemukan indikasi belanja fiktif, penggelembungan harga sewa atau mark-up, serta pembengkakan biaya pengadaan barang nonoperasional yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar dari total dana hibah sebesar Rp15,27 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan menunda persidangan selama dua pekan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu yang bersumber dari APBD. Putusan majelis hakim nantinya dinilai akan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pemilu di daerah.
