JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan petinggi Muhammad Syafei dalam perkara suap terhadap sejumlah hakim. Dalam putusan tersebut, Syafei dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap, namun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026). Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah miliaran rupiah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Syafei terbukti terlibat dalam pemberian suap senilai sekitar Rp60 miliar kepada sejumlah pejabat peradilan. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hal itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan dinilai tidak sepenuhnya menjadi pihak yang menginisiasi praktik suap tersebut.
Syafei sebelumnya diketahui menjabat sebagai Head of Social Security and License di Wilmar Group. Meski divonis bersalah dalam kasus suap, ia dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU karena unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik suap terhadap aparat penegak hukum serta berkaitan dengan perkara korupsi korporasi berskala besar. Hingga kini, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat juga telah diproses secara hukum.
Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim















