JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya, Bukri dan David, Senin (4/5/2026).
Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selain Varial, Bukri yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK serta David yang berperan sebagai perantara (broker) dalam proyek tersebut, turut digiring ke rumah tahanan dengan mengenakan rompi tahanan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah alat bukti dinilai cukup.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DAK SMK dengan total pagu mencapai Rp121 miliar. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.
Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik sekaligus Pengguna Anggaran saat proyek berlangsung. Ia menjadi salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
Sejumlah fakta juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan, termasuk dugaan penyerahan uang hingga Rp1 miliar melalui perantara kepada tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana penjara serta denda.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru diduga disalahgunakan.















