Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri Terkait Kasus Narkoba

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemecatan tersebut merupakan sanksi etik terberat bagi perwira menengah Polri tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang etik, majelis menyatakan AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika. Polri juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dari pihak bandar narkoba.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Ini merupakan kejahatan extraordinary. Komitmen Kapolri, Div Propam, Bareskrim, dan Polda NTB adalah melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk kasus narkotika,” tegasnya.
Selain sanksi etik berupa pemecatan, AKBP Didik juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Ia menyatakan menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
“Putusan tersebut diterima oleh yang bersangkutan di hadapan ketua dan anggota komisi,” ujar Trunoyudo.
Polri memastikan proses hukum pidana terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut tetap berlanjut meskipun telah dijatuhi sanksi etik.
“Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melakukan langkah-langkah bersama, dan proses pidana akan terus dilanjutkan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan dugaan aliran dana dari jaringan bandar narkoba. Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pelaku jaringan peredaran.

Exit mobile version