DPR Soroti Pengalihan Tahanan Yaqut, Nilai Seharusnya Tak Perlu Ditahan Sejak Awal

JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari kalangan DPR RI.
Sejumlah anggota DPR menilai langkah tersebut menunjukkan inkonsistensi dalam proses penegakan hukum.

Pasalnya, jika pada akhirnya penahanan dialihkan, maka seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan sejak awal.
“Kalau ujungnya dialihkan, lebih baik tidak usah ditahan sejak awal,” ujar salah satu anggota DPR menanggapi kebijakan tersebut.

Menurutnya, perubahan status penahanan dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Hal ini dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap profesionalitas lembaga antirasuah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. DPR menilai, setiap keputusan penahanan seharusnya didasarkan pada pertimbangan yang matang dan konsisten.

Berita Lainnya  Setahun Kematian Dedi Putra Belum Terungkap, Keluarga Desak Polda Jambi Bongkar Kejanggalan

DPR pun mendorong KPK agar lebih transparan dalam menjelaskan alasan di balik penahanan maupun pengalihan status tahanan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.

Isu ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.