Diduga Tebang Pilih, Pemkot Jambi Dinilai Takut Tertibkan Reklame Tanpa PBG Milik Pengusaha ‘Dekat’ Penguasa

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini tengah menjadi sorotan publik terkait penegakan aturan terhadap bangunan reklame dan videotron di wilayahnya.

Pemkot Jambi dinilai “taji tumpul” alias takut untuk melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah reklame berukuran besar yang diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sikap pasif ini berbanding terbalik dengan sorotan tajam masyarakat terhadap keberadaan atribut komersial yang jelas-jelas melanggar estetika dan aturan tata ruang kota.

Sorotan Tajam pada Poin Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, terdapat puluhan bangunan reklame dan beberapa videotron yang hingga kini luput dari tindakan tegas Pemkot Jambi. Beberapa titik krusial yang menjadi sorotan di antaranya:

• Jalan Sri Soedewi Maschun Sofwan (Jalur TAC): Berdirinya billboard rokok berukuran besar yang nekat dibangun di atas fasilitas pedestrian (trotoar).

• Jalur Pal 5: Keberadaan reklame besar yang dinilai menyalahi aturan.

• Kawasan Sepanjang Jalan Patimura: ada beberapa bilboard besar dan bahkan ada Billboard yang menampilkan wajah Wakil Wali Kota (Wawako) Jambi.

• Area Simpang Mayang Jambi menjadi daerah yang banyak Videotron dan Bilboard yang diduga tidak memiliki PBG

Dugaan Hubungan Istimewa dan Balas Budi Politik

Mandeknya penertiban ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa para pengusaha pemilik reklame bermasalah tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Wako dan Wawako Jambi, baik sebagai mantan tim sukses (timses), maupun jaringan dalam organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Publik kini mempertanyakan, apakah Pemkot Jambi tersandera utang budi politik hingga enggan menegakkan aturan?

Kontras Penegakan Aturan: Kasus VR9 vs Pengusaha ‘Dekat’

Kecurigaan publik mengenai adanya praktik tebang pilih semakin menguat pasca turunnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ke lokasi videotron milik VR9 beberapa hari lalu.

Berita Lainnya  JPU Tolak Seluruh Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi Rp21 Miliar

Dari hasil klarifikasi pihak VR9 dan dinas bahwa pihak pemilik Videotron telah melakukan pengurusan seluruh perizinan yang diperlukan, dan serta membayar pajak reklame sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, perlakuan responsif dari dinas terkait ini berbanding terbalik dengan sikap mereka terhadap reklame milik pengusaha yang diduga dekat dengan penguasa.

Hingga kini, kejelasan mengenai apakah pengusaha-pengusaha “istimewa” tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) sesuai prosedur, atau sengaja dibiarkan begitu saja, masih menjadi tanda tanya besar.

Publik Desak PTSP dan PUTR Berani Bertindak Tegas

Masyarakat Jambi mendesak agar DPMPTSP Kota Jambi menunjukkan keberanian dan profesionalisme tanpa memandang bulu siapa pemilik di balik reklame tersebut.

Jika terbukti melanggar dan tetap mengabaikan peringatan, tindakan tegas berupa pembongkaran paksa harus segera dilakukan demi tegaknya wibawa hukum.

Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Jambi juga diminta untuk tidak hanya menjadi “penonton”. Sebagai pintu masuk utama dan garda depan dalam proses verifikasi teknis perizinan PBG, Dinas PUPR memegang kunci penting atas semrawutnya izin tata ruang ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penindakan baliho dan videotron yang diduga ilegal tersebut. Publik menunggu langkah konkret, apakah hukum akan ditegakkan, atau kalah oleh kedekatan politik. (Red)