Jakarta – Kasus viral alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang memamerkan anaknya menjadi warga negara asing (WNA) berbuntut panjang. Pemerintah mengungkapkan masih ada puluhan alumni penerima beasiswa negara yang belum kembali ke Tanah Air untuk memenuhi kewajiban pengabdian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, berdasarkan data terbaru Kementerian Keuangan, terdapat 44 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia hingga Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah dikenai sanksi, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran.
“Dari lebih 600 awardee yang diteliti, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana ada 8 orang, sisanya masih diproses,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris anaknya dan menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing, yang kemudian memicu kritik publik.
Purbaya menegaskan, dana beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara, sehingga penerima beasiswa wajib memenuhi komitmen pengabdian kepada Indonesia. Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.
Selain itu, alumni yang dianggap melanggar komitmen atau menghina negara berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja sama dengan instansi pemerintah.
“Kalau tidak patriotis tidak apa-apa, tapi jangan menghina negara. Uang itu dari pajak rakyat dan utang negara untuk memastikan SDM Indonesia tumbuh,” tegas Purbaya.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik terkait tanggung jawab penerima beasiswa negara dan fenomena brain drain lulusan luar negeri yang memilih menetap di luar Indonesia.
Buntut Viral Dwi Sasetyaningtyas, Bos LPDP Ungkap 44 Alumni Beasiswa Tak Kembali ke Indonesia
