JAMBI – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Jambi. Mantan Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, mengakui menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan.
Pengakuan tersebut disampaikan Bukri saat diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim. Ia menyebut uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi. “Uang itu saya pinjam untuk biaya sekolah anak-anak saya,” ujarnya dalam persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami alasan penerimaan uang tersebut karena pemberinya diketahui memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK. Jaksa mempertanyakan urgensi pinjaman itu serta hubungan antara terdakwa dengan pihak pemberi dana.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti waktu pemberian uang yang berdekatan dengan proses pelaksanaan proyek. Hal itu dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara pinjaman tersebut dengan kewenangan terdakwa saat menjabat sebagai Kabid SMK.
Kasus dugaan korupsi DAK SMK ini terus bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi dan terdakwa lainnya. Majelis hakim masih akan mendalami fakta-fakta persidangan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam penerimaan uang Rp200 juta tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Bukri Eks Kabid SMK Disdik Jambi Akui Terima Rp200 Juta, Sebut sebagai Pinjaman untuk Biaya Sekolah Anak















