Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan, sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pengedar atau penjual, tetapi juga bagi konsumen yang dengan sadar menggunakan atau membeli rokok tanpa pita cukai resmi.
> “Masyarakat perlu tahu, mengonsumsi rokok ilegal juga termasuk pelanggaran hukum. Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara dan denda, karena sama saja ikut memperdagangkan barang kena cukai ilegal,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi DJBC, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai negara. Jenisnya bisa berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas. Praktik ini merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan industri rokok legal.
DJBC juga meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk rokok. Rokok yang legal memiliki pita cukai asli dengan desain dan warna sesuai ketentuan, serta melekat rapi di kemasan.
> “Jangan tergiur harga murah. Kalau ketahuan menjual, menimbun, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, hukumannya berat. Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut membantu memberantas peredarannya. Warga juga diimbau melapor bila menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai ke kantor Bea Cukai terdekat.











