Bayu Sigit dan Iwan Banderas Diduga Minta Rp10 Miliar untuk Hentikan Kasus, KPK Bantah

JAKARTA – Nama Bayu Sigit dan Iwan Banderas mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar agar kasus tidak dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan saksi Yora Lovita E. Haloho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yora mengaku diperkenalkan dengan Bayu Sigit oleh Wanto Iswandi alias Iwan Banderas, yang menyebut Bayu sebagai orang KPK yang bisa mengurus perkara.
“Dia minta Rp10 miliar supaya kasus ini tidak lanjut,” ujar Yora di persidangan.
Yora juga menyebut adanya kesepakatan pembagian uang, di mana Bayu Sigit dan timnya mendapat 80 persen, sementara sisanya untuk dirinya dan Iwan Banderas. Ia mengungkap sekitar Rp1 miliar disebut sudah diserahkan kepada Bayu Sigit.
KPK Tegaskan Bayu Sigit Bukan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras klaim tersebut.
“Nama Bayu Sigit tidak tercatat sebagai pegawai atau penyidik KPK,” tegas pihak KPK.
KPK mengimbau masyarakat tidak percaya pada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara hukum dengan imbalan uang dan meminta agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Kasus RPTKA Masih Diselidiki
Kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing di Kemnaker sendiri telah diselidiki sejak 2019 dan diduga melibatkan sejumlah pejabat, dengan nilai uang mencapai puluhan miliar rupiah.

Exit mobile version