ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun hakim menilai peran Fandi dalam kasus tersebut tidak sebagai pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.

Karena pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut diajukan karena besarnya barang bukti sabu yang ditemukan dalam kasus tersebut yang mencapai sekitar dua ton.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga masuk melalui jalur laut di wilayah perairan Batam. Fandi diketahui merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.

Berita Lainnya  KPK Beberkan Audit BPK, Kerugian Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar di Praperadilan Yaqut

Meski terbukti terlibat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fandi hanya berperan sebagai anak buah kapal dan tidak memiliki kendali terhadap peredaran narkotika tersebut.
Dengan putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa terhadap Fandi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Putusan ini pun memicu berbagai tanggapan dari publik karena perbedaan yang cukup jauh