JAKARTA — Jejak dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan persoalan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara dan nantinya akan diuji dalam proses hukum.
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Anang, perkara yang berkaitan dengan Febrie akan dibuka dalam persidangan.
“Nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.
Muncul dalam Putusan Praperadilan
Dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.
Keterangan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Hakim juga menyebut adanya dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang menurut penyidik memiliki kesesuaian dengan keterangan yang diperoleh.
Namun, penting dicatat, hakim praperadilan tidak menyatakan bahwa Febrie terbukti menerima uang tersebut.
Praperadilan hanya menilai aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan membuktikan pokok perkara secara substantif.
Febrie Membantah
Di sisi lain, pihak Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan Rp40 miliar dari Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan kliennya sejak awal membantah menerima uang tersebut.
Menurut Febri, isi putusan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
Ia menyebut keterangan yang muncul dalam putusan berkaitan dengan adanya pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kesimpulan bahwa uang tersebut diterima langsung oleh Febrie.
Kejagung Kejar Bukti
Kini, persoalan utama berada pada pembuktian.
Kejagung masih harus mengurai secara terang asal-usul uang, mekanisme penyerahan, pihak yang menerima, serta hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Keterangan saksi akan diuji dengan dokumen, data transaksi, komunikasi maupun alat bukti lainnya.
Kejagung sebelumnya juga menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya bertumpu pada satu keterangan saksi.
Dengan demikian, pertanyaan besar dalam perkara ini masih sama: benarkah Rp40 miliar tersebut mengalir kepada Febrie Adriansyah, atau justru kepada pihak lain sebagaimana bantahan kuasa hukumnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada pembuktian dalam proses penyidikan dan persidangan.
Untuk saat ini, dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang tengah didalami dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.














