Kena SP3, Puluhan Reklame PT Kodok Ijo Terancam Disegel dan Dibongkar, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

Oplus_16908288

JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akhirnya meningkatkan langkah penertiban terhadap reklame yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, termasuk reklame milik PT Kodok Ijo Communication. Ratusan titik reklame perusahaan tersebut disebut berpotensi dikenai tindakan penyegelan hingga pembongkaran apabila tidak memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah penertiban ini semakin mendapat legitimasi setelah terbit Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jambi Nomor 552 Tahun 2026 tentang Tim Terpadu, yang menjadi dasar penguatan koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan reklame yang bermasalah.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Penertiban Bangunan Reklame tertanggal 3 Agustus 2026.

Surat bernomor B/500.16.6.5/364/DPMPTSP/2026, yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, S.H., memuat langkah tindak lanjut terhadap sejumlah perusahaan advertising yang sebelumnya telah menerima surat peringatan.

Dalam surat tersebut, Pemkot Jambi menegaskan tahapan penertiban, mulai dari SP-3 hingga kemungkinan tindakan pembongkaran, terhadap reklame yang belum memenuhi ketentuan dan tidak menindaklanjuti kewajiban sebagaimana telah disampaikan melalui SP-1 dan SP-2.

 

Kini Tak Sekadar Surat Peringatan

Persoalan reklame di Kota Jambi selama ini tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap perizinan dan potensi penerimaan daerah.

Terbitnya SK Wali Kota Jambi Nomor 552 Tahun 2026 tentang Tim Terpadu menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah penertiban tersebut benar-benar akan berujung pada tindakan nyata di lapangan.

Sebab, selama ini masyarakat kerap mempertanyakan efektivitas penegakan aturan reklame. Surat peringatan telah diterbitkan secara bertahap, namun eksekusi terhadap reklame yang diduga bermasalah dinilai belum terlihat secara maksimal.

Berita Lainnya  Mahasiswa ITB Hilang di Gunung Puntang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Dengan terbentuknya Tim Terpadu, alasan lemahnya koordinasi antarinstansi semestinya tidak lagi menjadi hambatan.

Pemkot Jambi kini dituntut membuktikan bahwa penertiban bukan sekadar gertak sambal atau macan kertas, melainkan benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Jika reklame terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan pemilik tidak melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang diberikan, maka penyegelan hingga pembongkaran menjadi konsekuensi yang harus dijalankan sesuai aturan.

Pertanyaan Besarnya: Kapan Eksekusi?

Publik kini menunggu langkah konkret Tim Terpadu yang telah dibentuk melalui SK Wali Kota tersebut.

Apakah ratusan reklame yang diduga bermasalah, termasuk milik PT Kodok Ijo Communication, benar-benar akan disegel atau dibongkar?

Atau kembali berhenti pada surat peringatan dan rapat koordinasi?

Jawabannya akan menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkot Jambi dalam menegakkan aturan perizinan, menjaga estetika kota, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kini bola berada di tangan Tim Terpadu Pemkot Jambi. Surat sudah terbit, peringatan sudah diberikan. Tinggal menunggu apakah aturan benar-benar ditegakkan di lapangan.