Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Terkendala Aturan, Disdukcapil Wonosobo Beri Solusi Pencatatan

WONOSOBO – Nama bayi Muhammad MBG Subianto menjadi sorotan setelah proses pencatatan administrasi kependudukan mengalami kendala di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan publik setelah orang tua bayi mengaku kesulitan mendaftarkan nama anaknya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun, Disdukcapil Wonosobo menegaskan kendala bukan berasal dari larangan penggunaan nama tersebut, melainkan menyangkut ketentuan administrasi pencatatan identitas penduduk.

Selanjutnya, petugas Disdukcapil mendatangi keluarga bayi untuk memberikan penjelasan mengenai aturan penamaan sekaligus menawarkan solusi sesuai regulasi berlaku.

Kepala Disdukcapil Wonosobo menjelaskan pemerintah tidak melarang masyarakat memberikan nama bernuansa agama maupun mengandung unsur tertentu kepada anak.

“Kami tidak melarang pemberian nama Muhammad MBG Subianto. Kami hanya memastikan pencatatan administrasi kependudukan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak Disdukcapil.

Selain itu, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif agar nama pilihan keluarga tetap dapat dicatat dalam dokumen kependudukan tanpa melanggar aturan administrasi.

Berita Lainnya  Sekolah Rakyat Sasar Anak Putus Sekolah, Mensos: Tak Ada Pendaftaran Umum

Sementara itu, kasus tersebut memicu beragam tanggapan warganet karena nama bayi mengandung unsur MBG Subianto, sehingga cepat menjadi perbincangan media sosial.

Di sisi lain, Disdukcapil berharap masyarakat memahami bahwa aturan pencatatan bertujuan menjaga ketertiban administrasi tanpa mengurangi hak orang tua memberi nama.