JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi telah menjatuhkan putusan banding terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperbaiki sebagian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terutama terkait pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa H. Wawan Setiawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa putusan banding tersebut telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Pengadilan Tinggi Jambi telah memutus perkara banding,” ujar Noly Wijaya.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya serta memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jambi sepanjang mengenai pidana tambahan uang pengganti terhadap H. Wawan Setiawan.
Besaran uang pengganti yang sebelumnya diputus pada tingkat pertama diubah menjadi sekitar Rp23 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan dalam putusan.
Meski terdapat perubahan pada pidana tambahan, Pengadilan Tinggi tetap menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan peralatan praktik DAK SMK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni H. Wawan Setiawan selaku Komisaris PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman sebagai perantara (broker), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Endah Susanti selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada H. Wawan Setiawan dan Rudy Wage Soeparman.
Sementara Zainul Havis dan Endah Susanti masing-masing divonis dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
Perkara korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi menjadi salah satu perkara korupsi di sektor pendidikan yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik bagi SMK yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Jambi masih menunggu langkah hukum lanjutan dari para pihak, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung apabila terdapat pihak yang belum menerima putusan banding tersebut.
















