JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan yang berlangsung secara komprehensif.
Selain diduga merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga disinyalir berkontribusi terhadap pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 berdasarkan hasil pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta analisis awal terhadap alat bukti yang dimiliki penyidik.
Dalam penyidikan awal, Polri menduga terdapat penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga modus yang ditemukan penyidik.
Modus tersebut meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, serta dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pasokan batu bara ke sejumlah PLTU diduga terganggu sehingga memicu pemadaman listrik di berbagai daerah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian wilayah Jabodetabek pada periode 2018–2026.
Polri juga mengindikasikan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara, memeriksa sejumlah pihak, dan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU tersebut.
















