Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa, Raup Rp2,49 Miliar

SEMARANG – Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terhadap Sudewo bersama tiga kepala desa yang turut menjadi terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu.

Menurut jaksa, para terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp2,49 miliar dari proses pengisian perangkat desa tersebut.

Selain itu, calon perangkat desa diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang agar dapat mengikuti dan memenangkan seleksi.

Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta sesuai posisi jabatan yang diincar.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung saat Sudewo masih menjabat sebagai Bupati Pati dan memiliki pengaruh besar.

Bahkan, calon perangkat desa yang menolak menyetor uang disebut mendapat tekanan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

“Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengancam bahwa pengisian perangkat desa tidak akan dilaksanakan selama masa kepemimpinannya apabila calon tidak menyerahkan uang.”

Selanjutnya, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2026 lalu.

Berita Lainnya  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp2,62 miliar yang diduga berkaitan dengan pengisian perangkat desa.

Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyidikan hingga menyeret Sudewo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan.

Kini, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan untuk memeriksa saksi dan menguji seluruh dakwaan jaksa.