JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sakit hati usai dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyebut angka uang pengganti yang dibebankan kepadanya sangat tidak masuk akal dan membuat dirinya terpukul secara pribadi.
“Saya sakit hati. Total kekayaan saya bahkan tidak sampai Rp500 miliar,” ujar Nadiem kepada awak media usai persidangan.
Ia menilai jaksa menggunakan perhitungan yang tidak realistis dengan memasukkan valuasi saham perusahaan teknologi yang pernah didirikannya saat mencapai puncak Initial Public Offering (IPO).
Mantan bos Gojek itu juga mengaku kecewa terhadap proses yang kini menjerat dirinya. Meski demikian, ia menegaskan tetap mencintai Indonesia dan tidak menyesal pernah bergabung ke dalam pemerintahan.
“Saya patah hati pada negara ini, tapi saya tetap cinta Indonesia,” katanya.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah pada periode 2020–2022. Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan diduga sarat penyimpangan.
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.















