MUARO JAMBI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi.
Asisten III Setda Muaro Jambi akhirnya mengakui adanya praktik pemotongan dana setelah didesak majelis hakim dalam persidangan.
Awalnya, saksi terkesan berkelit saat ditanya terkait dugaan pemotongan dana tersebut. Namun, setelah mendapat tekanan dan pertanyaan berulang dari hakim, ia mengakui bahwa pemotongan memang terjadi.
Yang menjadi sorotan, pemotongan dana itu disebut dilakukan atas dasar “kesepakatan”.
Majelis hakim kemudian mendalami lebih jauh terkait maksud kesepakatan tersebut, termasuk siapa saja pihak yang terlibat serta bagaimana mekanisme pemotongan dilakukan. Pengakuan ini membuka indikasi adanya praktik yang tidak berdiri sendiri.
Sidang juga menyoroti kemungkinan aliran dana dari pemotongan tersebut, yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Hakim menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut sektor kesehatan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan puskesmas Muaro Jambi. Sejumlah pihak sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dengan adanya pengakuan di persidangan, terbuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan dana kesehatan di daerah tersebut.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.















