Sepakati Restorative Justice, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Kini Anggap Rismon Sahabat

Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan para pelapor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Rismon menegaskan bahwa proses RJ dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” ucapnya.

Rismon menegaskan akan menuntaskan hasil penelitian terbarunya dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait isu tersebut.

“Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa. Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen. Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya,” sambungn

Sementara itu, perwakilan pelapor Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi penyelesaian perkara dengan Rismon Sianipar.

Berita Lainnya  KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Cilacap, Operasi Penindakan Masih Berlangsung

Ia juga menyebut suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi terhadap proses negosiasi yang dilakukan

“Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi, itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat,” tutur Ade.

Ade menegaskan bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara ini.

“Kami senang dengan keberhasilan ini nahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan ‘digoreng-goreng’ lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang,” urainya.

Terhadap terlapor yang masih proses penyidikan, Ade memastikan akan membuktikan terkait tudingan tersebut di pengadilan.

“Bahwa hari ini telah terjadi suasana yang sangat hangat. Bang Rismon adalah seorang sahabat bagi kami para pelapor,” tukasnya.