JAMBI – Kasus kaburnya tersangka narkotika dengan barang bukti fantastis 58 kilogram sabu di lingkungan Polda Jambi berbuntut sanksi tegas. Seorang oknum penyidik resmi didemosi setelah dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Tersangka berinisial MA alias Alung, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah Medan–Jambi, dilaporkan melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan. Peristiwa itu terjadi ketika petugas yang mengawasi tidak berada di tempat, sehingga memberi celah bagi tersangka untuk kabur.
MA diketahui bukan pelaku biasa. Ia sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu skala besar.
Pihak Polda Jambi mengakui adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan. Oknum penyidik yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan tersebut dijatuhi sanksi demosi sebagai bentuk tindakan disiplin internal.
Meski demikian, kaburnya tersangka dengan barang bukti besar ini memicu sorotan publik. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan institusi penegak hukum yang seharusnya memiliki sistem pengamanan ketat.
Sementara itu, sejumlah tersangka lain dalam jaringan yang sama telah menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat. Namun, kaburnya MA justru menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan narkotika, terutama karena yang bersangkutan diduga merupakan salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri. Upaya pelacakan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan guna memastikan tersangka dapat segera ditangkap kembali.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi pentingnya pengawasan ketat dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika berskala besar.















