Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Polisi Didesak Usut Teror

Jakarta – Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

Penetapan ini menegaskan bahwa serangan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi HAM yang selama ini dijalankan korban. Komnas HAM menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

Komnas HAM juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik teror tersebut secara transparan. Negara dinilai wajib menjamin perlindungan bagi para pembela HAM agar dapat bekerja tanpa ancaman dan intimidasi.

Berita Lainnya  OTT KPK Jerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Ini 7 Fakta Pentingnya

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mengancam rasa aman serta kebebasan sipil di Indonesia.