JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menduga Gus Alex berperan dalam mengatur kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi sejumlah jemaah untuk berangkat haji tanpa harus mengikuti antrean panjang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk membuat kebijakan yang membuka peluang percepatan keberangkatan jemaah melalui skema kuota haji khusus.
Melalui kebijakan tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disebut memperoleh tambahan kuota untuk memberangkatkan jemaahnya. Namun dalam prosesnya, KPK menduga muncul praktik permintaan fee dari biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota tambahan tersebut.
Kasus ini bermula dari tambahan sekitar 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Secara aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk jemaah haji reguler guna mengurangi masa tunggu yang sangat panjang di berbagai daerah.
Namun dalam praktiknya, KPK menduga terjadi perubahan pembagian kuota yang membuka peluang keuntungan bagi pihak tertentu. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kebijakan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji.
Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang muncul dari pengelolaan kuota haji tersebut.















