Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan

PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPK tidak menggunakan skema suap konvensional, melainkan menjerat yang bersangkutan dengan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pasal yang Disangkakan
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara terlibat dalam pengadaan yang berada dalam lingkup kewenangannya apabila terdapat konflik kepentingan.
KPK menyebut penerapan pasal benturan kepentingan dalam OTT ini menjadi yang pertama kali dilakukan dalam operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan Modus
Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan sejumlah proyek pengadaan jasa dan barang sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Perusahaan yang diduga diuntungkan adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang disebut memiliki keterkaitan dengan keluarga tersangka. Perusahaan tersebut diduga kerap dimenangkan dalam proyek outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Bahkan, terdapat dugaan permintaan agar dinas-dinas terkait mengutamakan perusahaan tersebut, meskipun terdapat penawaran lain dengan nilai lebih rendah.
Penahanan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi tidak selalu berbentuk suap atau gratifikasi secara langsung. Konflik kepentingan dalam proses pengadaan juga dapat menimbulkan kerugian negara dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya  LSM RPK Jambi Desak Penindakan! Gudang BBM Diduga Ilegal PT ASR Diduga Kebal Hukum