Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah dan sejumlah barang bukti elektronik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan bukti percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Fadia dan stafnya. Percakapan tersebut berisi laporan penarikan uang tunai dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut dimiliki oleh suami dan anak Fadia. Penarikan dana itu diduga dicatat dan didokumentasikan sebelum diserahkan.
Selain bukti elektronik, KPK juga menyita lima kendaraan, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Sejumlah kendaraan disita dari rumah dinas bupati, sementara satu unit lainnya diamankan dari pihak yang diduga terkait.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq















