JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun penjara. Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan dan tata kelola energi di tubuh PT Pertamina. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Usai persidangan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya menilai sejumlah fakta persidangan belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Kerry diketahui merupakan putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang namanya juga kerap dikaitkan dalam sejumlah kasus tata niaga energi. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian perkara besar dugaan korupsi di sektor migas yang tengah bergulir di pengadilan.
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun















