JAMBI – Penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja di Jambi kembali menuai sorotan. Tiga oknum polisi yang diketahui berada di lokasi kejadian (TKP) saat aksi kejahatan itu berlangsung, hanya dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus).
Keputusan tersebut memicu tanda tanya publik terkait komitmen penegakan hukum di internal kepolisian.
Diketahui, ketiga anggota polisi tersebut tidak secara langsung menjadi pelaku utama, namun mereka berada di tempat kejadian saat aksi pemerkosaan terjadi dan dinilai tidak melakukan tindakan pencegahan.
Alih-alih mendapat sanksi tegas, mereka hanya dikenai hukuman etik berupa:
Permintaan maaf secara terbuka
Penempatan khusus (patsus) selama 21 hari
Sanksi ini jauh lebih ringan dibanding dua oknum polisi lain yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pemecatan (PTDH) karena terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Dinilai Lalai, Tapi Tak Dipecat
Dalam sidang etik, ketiga polisi ini dianggap bersalah karena membiarkan tindak kejahatan terjadi tanpa intervensi, namun tidak terbukti ikut melakukan pemerkosaan.
Meski demikian, publik menilai kehadiran aparat di lokasi tanpa tindakan justru menunjukkan bentuk kelalaian serius yang seharusnya mendapat hukuman berat.
Gelombang Kritik Menguat
Kasus ini semakin memperkuat kritik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam hal:
Pengawasan internal
Penegakan disiplin anggota
Perlindungan terhadap korban kejahatan
Banyak pihak menilai sanksi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat dampak psikologis yang dialami korban sangat berat.
Sorotan: Etik vs Keadilan
Pemberian sanksi etik berupa permintaan maaf dinilai tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan publik. Apalagi, ketiga polisi tersebut berada langsung di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi transparansi dan ketegasan aparat dalam membersihkan institusi dari oknum yang tidak profesional.















