Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah 2026

JAKARTA – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional selama musim liburan.

Pemerintah mengatur insentif itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 20 Juni 2026.

Selanjutnya, aturan tersebut diundangkan pada 22 Juni 2026 dan langsung berlaku untuk mendukung sektor transportasi udara nasional.

Melalui kebijakan itu, pemerintah menanggung seluruh PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik untuk penumpang kelas ekonomi.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan membeli tiket pesawat pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2026.

Sementara itu, insentif berlaku untuk jadwal penerbangan domestik yang berangkat mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Dengan demikian, harga tiket pesawat kelas ekonomi menjadi lebih terjangkau sehingga masyarakat dapat mengurangi beban biaya perjalanan.

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah penumpang dan mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional.

Pemerintah menilai momentum libur sekolah menjadi waktu strategis untuk mendorong pergerakan wisatawan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal selama periode yang telah ditetapkan.

Kebijakan pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga konsumsi domestik tetap tumbuh.

Exit mobile version