JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap pengguna yang membeli kartu SIM baru untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital sekaligus menekan berbagai tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan seluruh operator seluler telah siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara penuh di seluruh Indonesia.
Menurut Edwin, pengguna yang akan mengaktifkan nomor baru harus melakukan pemindaian wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem tersebut akan mencocokkan identitas pengguna secara otomatis sebelum nomor telepon dapat digunakan.
Komdigi menilai penggunaan biometrik mampu meningkatkan akurasi verifikasi pelanggan dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Selama ini, banyak kasus penipuan online, phishing, spam, hingga penyalahgunaan identitas yang memanfaatkan nomor telepon yang terdaftar menggunakan data orang lain.
Selain meningkatkan keamanan, registrasi biometrik juga bertujuan menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi secara langsung, operator dapat mengurangi peredaran nomor telepon anonim yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Komdigi mengungkapkan uji coba registrasi biometrik telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Hasilnya menunjukkan proses verifikasi berjalan cepat dan efektif. Pengguna hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk menyelesaikan proses registrasi hingga nomor aktif digunakan.
Meski demikian, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pengguna nomor lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang. Pemerintah masih memberikan opsi sukarela bagi pelanggan eksisting yang ingin memperbarui data identitasnya melalui sistem biometrik.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
- Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih aman, sekaligus terlindungi dari berbagai ancaman penipuan dan kejahatan siber yang terus berkembang di era digital.
