JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, Dewi Lestari, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2022–2023. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara BOK Puskesmas Kebun IX, Lina Budiharti, juga dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, Dewi Lestari dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Sementara itu, Lina Budiharti dikenai denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.
Apabila denda tidak dibayar, keduanya akan menjalani pidana pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pembacaan putusan, Dewi Lestari menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sebaliknya, Lina Budiharti menyatakan masih pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Sebelumnya, jaksa mengungkap perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp650 juta yang berasal dari pengelolaan dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muaro Jambi, selama periode 2022 hingga 2023.
