JAMBI — Dugaan penyimpangan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan PTPN IV Regional IV terus menjadi sorotan. Sejumlah proyek pemeliharaan kebun ( pemumpukan) dan tebas gulma diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pihak vendor sebagaimana kontrak kerja, melainkan menggunakan tenaga internal perusahaan.
Hasil penelusuran di wilayah Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur menemukan indikasi beberapa vendor diduga tidak memiliki tenaga kerja maupun peralatan operasional yang memadai. Namun proyek tetap berjalan dan pembayaran vendor diduga tetap dicairkan.
Dalam praktik di lapangan, sejumlah pekerja internal perusahaan disebut ikut dilibatkan dalam pekerjaan proyek vendor. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa vendor hanya dijadikan formalitas administrasi atau “pinjam nama”, sementara pekerjaan riil dilakukan menggunakan sumber daya internal perusahaan.
“Kalau tenaga kerja dan operasional masih memakai orang dalam perusahaan, maka patut dipertanyakan fungsi vendor tersebut,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan keselamatan kerja pekerja di lapangan, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada bagian pengadaan, tetapi juga kepada Hariman, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN IV Regional IV yang dinilai perlu memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait mekanisme pengawasan vendor dan tata kelola pengadaan jasa di perusahaan tersebut.
Pasalnya, posisi Sekper merupakan representasi perusahaan yang memiliki fungsi menjembatani komunikasi internal maupun eksternal perusahaan, termasuk memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekper belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
“Seharusnya Sekper mampu menjelaskan persoalan ini ke publik. Kalau hanya duduk manis tanpa memberi penjelasan saat perusahaan disorot, untuk apa jabatan itu ada, Klau tidak berani berkomunikasi, lebih baik mundur saja ” ujar yudi salah satu sumber.
” Beberapa waktu lalu kan sekper ini pernah melakukan pertemuan dengan komisi informasi publik (KIP) Jambi, tentu dia tau, apa saja informasi publik itu dan Hak publik atas akses informasi, kok jadi anti dengan informasi jika sikap nya seperti itu” pungkas yd
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya publik mengenai transparansi pengadaan dan pengawasan proyek di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.
Pengamat tata kelola BUMN, Maulid, SH, menilai apabila vendor hanya dijadikan formalitas administrasi sementara pekerjaan dilakukan tenaga internal perusahaan, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan sistem pengadaan jasa.
“Dalam aturan pengadaan, vendor wajib memiliki kapasitas kerja sendiri, baik tenaga kerja maupun peralatan. Kalau perusahaan hanya dipakai sebagai bendera administrasi, maka itu harus diaudit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aspek perlindungan tenaga kerja tidak boleh diabaikan dalam proyek outsourcing maupun vendor di lingkungan BUMN.
“Kalau pekerja internal diarahkan bekerja dalam proyek vendor, maka status perlindungan kerja, BPJS, APD, hingga tanggung jawab kecelakaan kerja harus jelas,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerja.
Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban perusahaan outsourcing maupun pemberi kerja dalam menjamin perlindungan normatif tenaga kerja.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen PTPN IV Regional IV terkait dugaan penyimpangan pengadaan vendor tersebut.
