Pontianak (Sorot Post) -Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH yang didampingi Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Andika Perkasa, Dan Lanud, Dan Lanal menggelar Press Release Akhir Tahun 2017 yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Budhi Sarana Bhakti Polda Kalbar Jalan A Yani Pontianak, Minggu 31 Desember 2017 malam.
Acara yang dihadiri pejabat dilingkungan Polda Kalbar, Forkopimda dan sejumlah wartawan ini memaparkan berbagai pencapaian yang diraih Polda Kalbar. Evaluasi kinerja selama setahun ini langsung disampaikan oleh Kapolda secara langsung.
Kapolda mengatakan bahwa refleksi akhir tahun ini sebagai bentuk transparansi publik atas penggunaan anggaran yang dipercayakan pada Polda Kalbar.
Anggaran 1,64 Triliun di tahun 2017 dan naik menjadi 1,77 Trilun di tahun 2018. Semoga bisa digunakan secara maksimal untuk menunjang Visi mewujudkan Polda Kalbar yang profesional.
Ada 4 jenis kejahatan konvensional, transnasional, terhadap kekayaaan negara dan kontinensi (unjuk rasa).Crime index kejahatan yang menjadi attensi pimpinan, masyarakat diantaranya curbis, curas, c senpi dan curanmor.
Kasus markoba di tahun 2016 dengan 548 kasus dan tahun 2017 dengan 524 kasus. Terjadi penurunan. Ada pun jenis yang berhasil diamankan seperti Ganja, ekstasi Shabu, happy five dan minuman alkohol.
Kejahatan illegal diperbatasan, illegal logging ,kerugian pajak 4,017 milyar dari nilai 12 milyar. Illegal mining naik sebanyak 64 kasus. Judi 2016 dengan 318 kasus dan 2017 dengan 212 kasus. Alhamdulillah Setiap polres proaktif melakukan penangkapan.
Kasus Curramor paling banyak karena kekurang hati harian dari kita semua, tidak menggunakan kunci ganda dan tidak langsung dilaporkan jika terjadi kehilangan. Tingkat kesulitan ini pun sangat tinggi karena biasanya langsung dipereteli.
Laka Lantas turun 38 kasus.meninggl dunia dari 477 di tahun 2016 jadi 375 ditahun 2017.
Faktor penyebab terjadinya laka lantas disamping karena manusia juga faktor kendaraan, alam dan jalan atau prasarananya.
Perlu diketahui bahwa saat ini petugas bila razia kendaraan bermotor sudah mendapatkan insentif. " Insentif sebesar Rp 10.000 bila menilang." pungkas Kapolda.(Tri)