Landak (Sorot Post) - Polres Landak kembali menangkap seorang yang berinisial AN (33) Tahun karena diduga membawa narkoba berjenis sabu-sabu dan ekstasi di kecamatan Mandor pada kamis sore (1/12/2016.
Sat Res Narkoba yang mendapat informasi langsung melakuka razia didepan Mapolsek Mandor.
"Kita lakukan razia di depan Polsek Mandor, setelah kita periksa
ditemukan sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Pontianak menuju
Ngabang menggunakan mobil," ujar Kapolres Landak melalui Kasat Narkoba Iptu SP Simamora pada Jumat (2/12/2016).
Didalam jok supir sebuah mobil berjenis kijan Inova polisi menemukan sabu-sabu dan ekstasi didalam bungkusan hitam. Penemmuan tersebut setelah dilakukan pengeledahan pada mobil tersebut.
selain AN didalam mobil juga terdapat tiga orang lainnya, namun ketiga orang tersebut langsung diantarkan ke ngabang karena tidak terlibat atau berkaitan dengan AN.
Dari penggeledahan polisi menemukan sabu-sabu seberat 30 gram dan 18 butir ekstasi yang dijadikan barang bukti.
"Tiga orang yang bersama AN itu langsung kita antar ke Ngabang,
karena tidak berkaitan. Hanya AN yang kita bawa ke Polres, dan barang
bukti yang kita temukan itu sabu-sabu seberat 30 gram dan ekatasi 18
butir," katanya.
"Pengakuan dari tersangka, barang haram itu hanya untuk konsumsi sendiri," ungkap Kasat.
Sedangkan untuk nilai rupiah dari narkoba itu, sabu-sabu senilai Rp 21 juta dan ekstasi Rp 1,8 juta.
"Tersangka akan kita jerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.(Red/Y)
SUMBER : Tribun Pontianak