Sambas (SOrot Post) - Jajaran Polres Sambas berhasil menangkap pelaku perjudian jenis Domino di Jalan Jembatan Besi, Desa Sungai Serabik, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
MH, warga Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas ditangkap jajaran Polres Sambas karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis domino.
Kasat Reskrim Polres Sambas,
AKP Eko Mardiyanto, mengungkapkan pelaku melakukan perjudian tersebut
di Jalan Jembatan Besi, Desa Sungai Serabik, Kecamatan Teluk Keramat.
“Pada hari Selasa 22 November sekira pukul 22.30 WIB, anggota kita
mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya permainan judi jenis
domino di jembatan besi desa Sekura, setelah melakukan pengecekan
ditemukan kegiatan tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan dan
melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” kata Eko, Kamis (24/11/2016)
Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut disita uang tunai Sebesar Rp 2,4 juta dan 6 set kartu domino.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan tetap menindak tegas pelaku perjudian. "Masyarakat juga diminta untuk melaporkan berbagai bentuk perjudian ke polisi," pungkasnya. Seperti yang dilansir dari tribun Pontianak(Mus)