Ngabang ( Sorot Post ) - Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang digelar di Ngabang pada Selasa (17/11/2015) Dewan pengupahan Kabupaten Landak akhirnya telah menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Landak untuk Tahun 2016 adalah Rp. 1.801.583.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker)
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Landak, Yudhi Kuswara, menyampaikan "Syukur Alhamdulillah, kita sudah menyepakati besaran UMK tahun 2016
yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016
mendatang," ujarnya.
UMK Kabupaten Landak Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp. 194.783 dari UMK tahun lalu Rp 1.606.800 menjadi 1.801.583.